Bioskop dan Live Music Kembali Hidup Usai Jakarta PSBB Transisi

Bioskop dan Live Music Kembali Hidup Usai Jakarta PSBB Transisi

Posted: Jan 22, 2022

-

Pemerintah provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, mulai 12 sampai 25 Oktober 2020. Hal tersebut dilakukan setelah pertumbuhan kasus COVID-19 melambat.

Di masa PSBB transisi, pemerintah melonggarkan beberapa aktivitas di sejumlah sektor, salah satunya adalah industri hiburan.

Sejak awal merebaknya virus corona di Indonesia, bioskop dilarang untuk beroperasi. Kini, pemerintah telah memberikan izin untuk bioskop kembali beroperasi. Namun, ada beberapa ketentuan yang harus diterapkan.

"Aktivitas Indoor dengan pengaturan tempat duduk secara ketat untuk bioskop di mana jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter," ucap Anies dalam paparan tertulis aturan PSBB masa transisi, Minggu (11/10).

Selain itu, pengunjung bioskop juga dilarang berlalu-lalang dan berpindah-pindah tempat duduk. Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan. Jam operasional bioskop pun akan melakukan penyesuaian.

"Jam operasional (aktivitas indoor) sesuai persetujuan teknis, pengajuan permohonan dilakukan oleh pengelola gedung," kata Anies.

Tak hanya bioskop yang bisa kembali beroperasi. Pengunjung restoran maupun kafe sudah diperbolehkan untuk makan di tempat atau dine in, mulai pukul 06.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Live music yang digelar di restoran dan kafe pun bisa diselenggarakan kembali. Hanya saja, ada syarat tertentu yang harus diterapkan, salah satunya adalah restoran yang memiliki izin TDUP live music atau pub dapat menyelenggarakan live music dengan pengunjung duduk di kursi berjarak, tidak berdiri dan/atau melantai, serta tidak menimbulkan kerumunan.

Bagi restoran dan kafe yang melanggar aturan yang telah diterapkan oleh pemerintah, maka akan diberikan sanksi berupa penutupan sementara sampai denda hingga Rp 150 juta.

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam," bunyi Pasal 12 ayat 2.

Sebelum memberlakukan PSBB transisi, Pemerintah provinsi DKI Jakarta menarik rem darurat dan memberlakukan PSBB yang diperketat mulai dari 13 sampai 27 September 2020. Kemudian, PSBB yang diperketat diperpanjang mulai 28 September sampai 11 Oktober 2020.

Writer: Abdullah Arifin
TAGS:Opini
SHARE
Recommendation Article