Dari Melly Goeslaw Sampai Eva Celia Suarakan Petisi #DimulaiDariRoyalti, untuk Membenahi Kemelut Royalti di Negeri Ini

Dari Melly Goeslaw Sampai Eva Celia Suarakan Petisi #DimulaiDariRoyalti, untuk Membenahi Kemelut Royalti di Negeri Ini

Posted: Jan 22, 2022

Kemelut royalti yang telah cukup lama bergulir kini memasuki babak baru, Para musisi kembali menyuarakan ketidaksetujuan mereka terhadap Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021

Kemelut royalti yang telah cukup lama bergulir kini memasuki babak baru, Para musisi kembali menyuarakan ketidaksetujuan mereka terhadap Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik lewat petisi #DimulaiDariRoyalti.

Musisi senior Indonesia, sekaligus inisiator Aliansi Musisi Pencipta Lagu Indonesia (AMPLI) Indra Lesmana buka suara. Menurutnya, peraturan tersebut justru merugikan karena korporasi diberikan kewenangan yang sangat besar, dengan penunjukan yang tertutup, tidak transparan dan terindikasi mengandung konflik kepentingan.

“Ketentuan dalam PP 56/2021 dan Permenkumham 20/2021 telah menyerahkan kewenangan yang sangat besar kepada korporasi. Apalagi penunjukan dilakukan secara tertutup, tidak transparan, dan terindikasi mengandung konflik kepentingan, tanpa melalui uji publik dan konsultasi dengan para pencipta dan para pemangku kepentingan yang lain. Sedangkan royalti yang digunakan merupakan hak-hak para musisi dan pencipta lagu,” jelas Indra.

Selain itu musisi serta pencipta lagu lainnya Endah Widiastuti turut ikut memberikan pandangannya. Endah menilai kondisi royalti musik di Indonesia yang tidak terklaim sangat banyak jumlahnya disebabkan teknologi Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) belum dibuat, namun korporasi sudah melakukan pengumpulan royalti.

“Faktanya saat ini, SILM tersebut belum dibuat tetapi korporasi sudah melakukan penarikan royalti. Sampai saat ini potensi royalti musik yang tidak diklaim jumlahnya sangat besar dan ini akan diklaim menjadi milik LMKN untuk digunakan sebagai dana operasional,” ungkap Endah.

Terkait permasalahan royalti ini, AMPLI kemudian menyampaikan tiga tuntutan yang mereka ajukan, yaitu:

  1. AMPLI menolak ketentuan-ketentuan dalam PP 56 dan Permenkumham 20/2021 yang memberikan pihak swasta kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti, dan karenanya AMPLI meminta PP 56/2021 dan Permenkumham 20/2021 dibatalkan;

  2. AMPLI menolak segala kebijakan pemerintah yang membuka alih pintu bagi pihak swasta untuk mengambil alih peran negara, dalam melaksanakan kewenangan penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti yang merupakan kewenangan Negara, serta mendorong pemerintah Republik Indonesia untuk membangun Pusat Data Lagu dan Musik (“PDLM”) serta SILM bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual selaku regulator pengelolaan hak cipta;

  3. AMPLI mendorong LMKN untuk memperbaiki kinerja dan transparansinya, untuk kembali membangun kepercayaan publik selama pengembangan PDLM dan SILM.

Pernyataan sikap ini juga didukung oleh berbagai musisi dan pencipta lagu, yang ikut memberikan pandangan serta pemikiran guna mewujudkan tata kelola industri musik yang sehat dan berkelanjutan.

Para musisi dan pencipta lagu tersebut antara lain Indra Lesmana, Cholil Mahmud, Hon Lesmana, Anto Hoed, Melly Goeslaw, Once Mekel, Eki Puradiredja, Yovie Widianto, Pay Burman, Thomas Ramdhan, Bimo Sulaksono, Tompi, Eross Chandra, Endah Widiastuti, Rhesa Adityarama, Eva Celia, Iga Massardi, Ipang Lazuardi, Mondo Gascaro, Riko Prayitno, Bagus Dhanar Dhana, Bondan Prakoso, Sandhy Sondoro.

Dengan tagar #DimulaiDariRoyalti diharap mampu menjadi medium untuk mengawali pembenahan tata kelola royalti. Selain melakukan tuntutan, AMPLI juga membuat petisi digital, agar musisi dan pencipta lagu serta masyarakat dapat turut berpartisipasi dalam revolusi industri musik Indonesia pada laman https://www.change.org/dimulaidariroyalti

Writer: Abdullah Arifin
TAGS:Opini
SHARE
Recommendation Article