Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/ atau Musik.
Peraturan tersebut ditetapkan oleh Jokowi pada 30 Maret 2021 dan diundangkan pada 31 Maret 2021 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly di Jakarta.
Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN, dikutip dari Pasal 3 ayat (1), Rabu (7/4).
Sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bentuk layanan publik yang bersifat komersial adalah seminar dan konferensi komersial; restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek; konser musik; pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut; pameran dan bazar; bioskop; nada tunggu telepon; bank dan kantor; pertokoan; pusat rekreasi; lembaga penyiaran televisi; lembaga penyiaran radio; hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan usaha karaoke.
Penambahan bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri, dikutip dari Pasal 3 ayat (3).
Pada pasal 8 disebutkan bahwa pengelolaan royalti dilakukan oleh LMKN berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu dan/atau musik.
Dalam penjelasan, disebutkan bahwa untuk menjamin perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak ekonomi Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait atas lagu dan/atau musik, dibutuhkan adanya mekanisme Pengelolaan Royalti yang transparan, berkualitas, dan tepat sasaran serta melalui sarana teknologi informasi.
Pengelolaan Royalti juga dilakukan oleh LMKN sebagai suatu lembaga yang berwenang berdasarkan Undang-Undang yang merepresentasikan keterwakilan dari kepentingan Pencipta dan pemilik Hak Terkait untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti dari Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial.