Disparekraf: Jumlah Penonton Konser Maksimal 70% dan Harus Selesai Jam 12 Malam

Disparekraf: Jumlah Penonton Konser Maksimal 70% dan Harus Selesai Jam 12 Malam

Posted: Nov 12, 2022

Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta ngeluarin aturan terbaru soal konser di Jakarta nih. Katanya, agar konser dan festival berjalan lancar dan nggak desak-desakan, kapasitas penonton maksimal hanya 70 persen dan dibatasi sampai pukul 12 malam.

Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta ngeluarin aturan terbaru soal konser di Jakarta nih. Katanya, agar konser dan festival berjalan lancar dan nggak desak-desakan, kapasitas penonton maksimal hanya 70 persen dan dibatasi sampai pukul 12 malam.

Aturan ini ada di Surat Keputusan (SK) No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Coronavirus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata.

Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan SK ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali serta Keputusan Gubernur Nomor 1109 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Coronavirus Disease 2019.

“Beberapa hal perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan konser musik di Jakarta, yaitu penyelenggara event wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 70% dengan jam operasional mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB," kata Andhika dalam keterangannya, mengutip dari Detik.com.

Terus, kalau mau ngadain konser atau festival gimana dong?

Kalau ini, pihak penyelenggara harus melengkapi surat rekomendasi dari Satgas COVID-19, Tanda Daftar Pertunjukkan Temporer (TDPT), serta izin keramaian dari polisi.

Lalu, pihak penyelenggara juga perlu mengatur alur kedatangan dan kepulangan penonton.

"Adapun hal lain yang turut menjadi perhatian adalah pengaturan alur kedatangan dan kepulangan pengunjung serta layout tempat pertemuan/event, seperti penempatan meja, kursi, booth, lorong, jalur evakuasi, serta penerapan 5M untuk mencegah penyebaran virus COVID-19," kata Andhika.

Andhika juga menyebut dalam penyelenggaraan event musik, panitia harus menyediakan sistem Payment Gateway untuk proses transaksi dan registrasi tiket.

"Dalam Surat Keputusan PPKM Level 1 yang terbaru tersebut, juga telah mengatur kewajiban penyelenggara untuk memiliki kompetensi yang berkaitan dengan Event Venue Management. Kami berharap, dengan adanya ketentuan penyelenggaraan musik ini dapat menjadi acuan bagi penyelenggara event untuk menghadirkan konser yang aman dan kondusif," ungkapnya.

Jadi, bagaimana menurut kalian?

Writer: Cakra Mahardhika Kevlana
TAGS:Disparekraf,Konser Jakarta,Peraturan Baru
SHARE
Recommendation Article