Indro Warkop : ''Monggo Berkreasi, tapi Marilah Saling Menghargai''

Indro Warkop : ''Monggo Berkreasi, tapi Marilah Saling Menghargai''

Posted: Jan 22, 2022

Kasus Warkop DKI (Dono, Kasino, Indro) versus Warkopi yang hangat belakangan ini, memang menjadi cerminan bagaimana hak cipta di Tanah Air masih belum dipahami oleh seluruh masyarakat.

''Monggo berkreasi, tapi marilah saling menghargai ada hak cipta untuk seseorang,'' ungkap Indro dalam obrolannya di kanal YouTube Deddy Corbuzier.

Kasus Warkop DKI (Dono, Kasino, Indro) versus Warkopi yang hangat belakangan ini, memang menjadi cerminan bagaimana hak cipta di Tanah Air masih belum dipahami oleh seluruh masyarakat.

Indro ''Warkop'' mengungkapkan bahwa akar permasalahan antara Warkop DKI dan Warkopi ini adalah karena Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Warkop DKI, yang kepemilikannya sah dipegang oleh keluarga dari Warkop DKI.

"Warkop itu punya HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) yang dipegang oleh semua anak-anak dari Dono, Kasino, Indro. Dalam berkesenian ada etika,'' ungkap Indro dalam komentar Instagram.

Untuk mendalami kasus ini lebih lanjut, Eventori telah mengadakan wawancara eksklusif bersama Diana, Fifi, Silfiani, seorang pengacara yang sering mengurusi perkara industri hiburan dan termasuk di dalamnya adalah perkara hak kekayaan intelektual.

Fifi mengungkapkan bahwa Warkop DKI memiliki banyak karya yang seharusnya dilindungi oleh hak cipta, sebut saja cuplikan film, lagu, dan kutipan sehingga tidak bisa ditiru begitu saja.

''Kalau saya melihat dari sisi hak kekayaan intelektual sebenarnya ada dua sih, mungkin yang pertama itu dari hak cipta, misalnya dari hak ciptanya itu mungkin dari quotation, terus kemudian dari cuplikan-cuplikan film. Hak cipta sinematografinya itu kan banyak ya. Warkop itu punya banyak banget film, terus kedua lagu-lagunya dia yang dia nyanyikan, terus kemudian yang ketiga quotes-quotes. Jadi banyak elemen dari Warkop itu sendiri dari sudut hak cipta yang memang seharusnya dilindungi,'' jelas Fifi.

Fifi juga menambahkan bahwa jika Warkop DKI terdaftar sebagai merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), maka Warkop DKI memiliki hak atas merek yang dapat melindungi mereka.

''Kedua, hak atas merek. Kalau memang hak Warkop atas nama Warkop DKI itu sudah didaftarkan oleh Om Indro ke DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual). Itu memang akan mendapatkan perlindungan, kalo merek itu kan sifatnya perlindungan apabila didaftarkan,'' sambung Fifi.

Terkait hal tersebut, Indro dalam konten siniar milik Deddy Corbuzier menegaskan bahwa Warkop DKI memang sudah terdaftar sebagai merek, dan bukan hanya mempermasalahkan kemiripan belaka.

''Yang aku daftarkan brand, bukan mirip, aku nggak pernah mempersoalkan kemiripan. gue juga tahu Tuhan yang kasih, jangan-jangan gue juga mirip orang lain sebelum gue,'' jelas Indro.

Belajar dari kasus ini Indro mengungkapkan bahwa dirinya ingin lebih mengedukasi masyarakat, terkait Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual. Agar permasalahan serupa tidak terjadi di kemudian hari, dan agar masyarakat lebih menghargai dan menghormati karya milik seseorang.

''Gue pengen mengedukasi masyarakat, ada sebuah hak yang menaungi, yang memberikan frame, yang memberikan katakanlah hak pada seseorang pada lembaga, pada apapun yang harus juga dihormati, dimana di dalamnya termasuk hak cipta,'' ungkap Indro.

Senada dengan pernyataan tersebut Fifi juga mengungkapkan bahwa terkait hak cipta dan kekayaan intelektual ini perlu disosialisasikan kembali, dengan harapan jika masyarakat telah memahami hak cipta, kekayaan intelektual, monetisasi, serta pelaksanaannya maka industri hiburan pun akan semakin maju.

''Aku sih harapannya, kalo ekosistemnya sendiri sudah paham terkait dengan hak cipta, hak kekayaan intelektual, monetisasinya, pelaksanaannya, di ekosistem yang bagus itu akan sangat mendorong industri ini untuk semakin maju,'' pungkas Fifi.

Writer: Alvin Iqbal
TAGS:Tokoh
SHARE
Recommendation Article