Pedangdut Rhoma Irama turut mengemukakan pendapatnya soal Hak Cipta, yang tercantum pada Undang Undang (UU) Nomor 28 tahun 2014.
Di Tanah Air, banyak orang yang melakukan cover lagu. Namun, terdapat permasalahan dalam hal ini, yakni izin hak cipta kepada penyanyi asli lagu yang di-cover.
Dengan adanya perihal tersebut, pria berumur 73 tahun ini menilai bahwa terdapat kendala apabila ada seseorang atau grup yang akan membuat cover lagu dan harus meminta izin terlebih dulu ke penyanyi aslinya.
''Jangan sampai masyarakat jadi ketakutan. Menampilkan karya seni itu harus berizin. Ini sulit diimplementasikan,'' ucap Rhoma dalam konferensi pers Bela Hak Cipta.
Menurut pelantun lagu ''Begadang'' ini, apabila setiap orang yang akan meng-cover lagu harus meminta izin terlebih dahulu ke penyanyi aslinya, dikhawatirkan orang yang memainkan musik menjadi berkurang.
''Misalnya, kemarin saya bawa teman-teman ke stasiun TV, mereka menutut harus berizin. Pihak TV menjawab, menemui penciptanya susah. Misalnya, live concert yang formal atau pesta-pesta kawin, kalau itu harus berizin, itu akan sepi dari bermusik,'' katanya.
Maka dari itu, Rhoma mengimbau bahwa agar perihal tentang cover lagu yang harus meminta izin terlebih dahulu ke penyanyi aslinya, harus dipertimbangkan kembali.
''Barang kali ini harus ditinjau ulang. Misalnya, di sana ada jarak. Sebelum ditampilkan, ada izin, tapi itu sulit,'' ungkap pria kelahiran Tasikmalaya, Jawa Barat ini.
''Poin itu bagus, tapi bagaimana mengimplementasikan itu. Ya, seperti apa lah. Biar jangan sampai para user tidak bisa menampilkan karya lagu, karen sulit izin,'' sambungnya.