Kemenparekraf Luncurkan Panduan Konser di Tengah Pandemi COVID-19

Kemenparekraf Luncurkan Panduan Konser di Tengah Pandemi COVID-19

Posted: Jan 22, 2022

-

Selama beberapa bulan belakangan, Indonesia masih diterpa pandemi virus corona. Salah satu yang terkena dampaknya adalah industri musik. Konser pun tidak bisa diselenggarakan secara offline, demi memutus rantai penyebaran COVID-19.

Kendati demikian, industri hiburan harus tetap berjalan, termasuk penyelenggaraan konser. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) pun meluncurkan panduan menyelenggarakan konser di tengah merebaknya virus corona.

Ketika pemerintah membuat protokol kesehatan, industri kreatif membuat teknis. Salah satunya sektor musik, yang sering kali jadi diskusi gimana cara menyelenggarakan konser di era pandemi ini, ucap Ari Juliano selaku Staf Ahli Kemenparekraf, dalam konferensi pers virtual, Senin (12/10).

Dalam hal ini, terdapat panduan umum dan khusus. Panduan umum tetap mengacu pada protokol kesehatan yang diterapkan oleh pemerintah, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan lainnya.

Sedangkan panduan khusus, Kemenparekraf mengimbau pihak yang terlibat dalam konser, seperti musisi dan kru untuk melakukan tes swab atau rapid terlebih dulu, sebelum naik ke atas panggung.

Kemudian, kita menyarankan penampil untuk menggunakan instrumen pribadi yang sudah didisinfeksi dan tidak menggunakan instrumen secara bergantian dengan penampil lain, tutur Ari.

Sementara untuk penonton, diupayakan untuk menjaga jarak dengan menyelenggarakan konser yang memiliki konsep drive in, di mana penonton yang hadir berada di dalam kendaraan atau konsep blocking area, di mana penonton berada di sebuah tempat yang sudah disediakan.

Pihak penyelenggara harus mengatur agar tidak berkerumun. Pesan tiket online dan tidak perlu ada pemeriksaan terlalu lama. Jadi begitu datang, orang bisa langsung masuk. Ketika pertunjukan selesai, pengunjung pulang harus diatur sehingga tidak ada kerumunan, ungkap Ari.

Mulai 12 sampai 25 Oktober 2020, Pemerintah provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Di masa ini, pemerintah melonggarkan beberapa aktivitas di sejumlah sektor, salah satunya adalah industri hiburan.

Pengunjung restoran maupun kafe sudah diperbolehkan untuk makan di tempat atau dine in, mulai pukul 06.00 WIB sampai 21.00 WIB. Live music yang digelar di restoran dan kafe pun bisa diselenggarakan kembali. Hanya saja, ada syarat tertentu yang harus diterapkan.

Salah satu syarat tersebut adalah restoran yang memiliki izin TDUP live music atau pub, dapat menyelenggarakan live music dengan pengunjung duduk di kursi berjarak, tidak berdiri dan/atau melantai, serta tidak menimbulkan kerumunan.

Saat ini, ketika pertunjukan musik di beberapa daerah belum dibuka, di DKI Jakarta sudah dibuka dengan aturan. Musisi bisa menjalankan profesinya dengan aturan protokol kesehatan. Semoga ini bermanfaat untuk musisi yang sedang berjuang di era pandemi ini, pungkas Ari.

Writer: Abdullah Arifin
TAGS:Opini
SHARE
Recommendation Article