Kenapa Banyak Musisi Cover Bayarannya Lebih Mahal?

Kenapa Banyak Musisi Cover Bayarannya Lebih Mahal?

Posted: Jul 10, 2023

Warganet lagi heboh karena berita musisi cover bayarannya lebih mahal dibanding musisi yang punya lagu sendiri. Kok bisa???

Whaddup, Whaddup people? It’s Monday, and I wish you a good day at work today!

Lately, lagi heboh banget nih di sosial media ngebahas postingan pemikiran seorang musisi mengenai isu musisi cover

Udah pada tau lah ya, ini tentang mantan penyanyi band Payung Teduh, atau yang biasa dipanggil Is Pusakata baru-baru ini mengunggah video kurang dari semenit di akun Instagram pribadinya. Dalam video tersebut, Is mengekspresikan perasaan shock setelah mengetahui adanya musisi cover yang bayarannya 50 juta ke atas, lebih dari beberapa musisi yang bikin lagu sendiri loh! Kok bisa ya??

Kenapa Lagu Cover Laku???

Nah, menurut musicgateway, cover sebuah lagu tuh laku banget dan banyak yang enjoy dengerinnya karena melewati sebuah cover lagu; musisi dan pendengarnya bisa relate dengan caranya sendiri-sendiri.

Misalnya, kita semua udah tau lagu Panah Asmara-nya Chrisye emang enak banget. Tapi for some people, agak terlalu mellow pembawaannya sehingga gak bisa relate seutuhnya. Begitu Afgan rilis Panah Asmara versinya yang lebih pop dan dance-y, baru bisa deh relate!

Para fans juga seneng gak sih, kalau bisa denger lagu favoritnya dengan versi yang beda! Nah, makanya lagu cover itu bisa jadi juga cara seorang musisi untuk mengapresiasikan lagu yang Ia suka dan hargai.

Selain itu, pada umumnya orang bakal bias sama apa yang dia udah suka. Jadi, kalau ada musisi bikin cover lagu yang orang-orang udah suka, otomatis bakal ada lebih banyak orang yang mau dengerin dong!

Makanya, banyak banget peminat lagu cover! Bikin cover lagu juga udah terbukti sebagai cara yang populer buat narik massa dan bikin fanbase (bikin viral!). Ambil aja contoh besar, cover With You-nya Chris Brown oleh Justin Bieber. Setelah cover itu, the rest is history lah, ya buat Justin Bieber

Ada Gak Sih Aturan Hukumnya?

Ini dia nih, bagian yang diperdebatkan di industri musik seluruh dunia. Terutama untuk di industri musik tanah air tercinta, ada gak sih aturan hukumnya?

Bedasarkan UU tentan Hak Cipta (UU Nomor 28 Tahun 2014), si pencipta lagu tuh berhak dapat lisensi (a.k.a izin) dan royalti (uang) dari musisi yang meng-cover lagunya. Kalau ketahuan melanggar, bisa dituntut loh!

Di Pasal 1 Ayat 21, tercantum sebagai berikut:

“Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait”

Jadi, daripada gimana-gimana, jangan main asal cuan ya! (cuan = pemanfaatan hak ekonomi)

Lebih baik dapet persetujuan dulu, guys!

Kalo Kata Idgitaf Sih…

“Gak masalah mereka berpenghasilan lebih, mungkin memang itu udah rezeki mereka. Udah pada dasarnya kita harus menerima jika ada perbedaan rezeki.”

Menurut Idgitaf, walau musisi-musisi cover tersebut sama-sama nyanyi dengan musisi pencipta lagu yang lain, dan walaupun musisi cover tersebut bukan nyanyi sendiri namun dapet rezeki yang lebih, mungkin memang itu rezekinya mereka. Wise juga ya, Tapi kalau bisa sih karya sendiri ya!

Idgitaf menutup pendapatnya dengan melontarkan pendapat semua balik lagi ke kepribadian masing-masing gimana cara nge handle persepsi mengenai perbedaan rezeki. Tapi, untuk para musisi cover, Idgitaf cuma minta jangan sampai mengambil rezeki orang lain, yang penting adil aja! Sounds fair to me…

Kalau menurut lo gimana, fren? Kalo lo jadi musisi lo mending pilih punya lagu sendiri terus jadi musisi atau cover lagu dulu baru booming jadi musisi??

Writer: Reynaldi Candraditya
TAGS:Made For You,Special Content
SHARE
Recommendation Article