Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan konten di televisi dan radio, termasuk juga pada televisi berlangganan atau pay tv.
Belum lama ini, KPI telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), tentang daftar lagu yang memiliki muatan lirik yang berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS).
Mimah Susanti selaku Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI, mengatakan bahwa KPI masih membuka ruang dialog dengan PRSSNI dan juga pihak lain untuk memberi masukan terkait muatan dari lirik-lirik lagu dimaksud.
Karena itu sangat mungkin terjadi perubahan dalam daftar tersebut, bertambah atau pun berkurang, ucap Mimah dikutip dari KPI.
Berdasarkan surat edaran KPID Jawa Barat, ada daftar 42 lagu berbahasa Inggris yang dilarang diputar sebelum pukul 22.00 WIB, karena memiliki potensi pelanggaran. Surat itu adalah tindak lanjut dari hasil pembinaan yang dilakukan KPI Pusat kepada anggota PRSSNI dan beberapa radio berjaringan di Indonesia pada 28 Mei lalu.
Beberapa lagu tersebut di antaranya adalah Bruno Mars - 24K, Ariana Grande - 34+35, Masked Wolf - Astronaut in The Ocean, M.I.A - Bucky Done Gun, Maroon 5 - Beautiful Mistakes, dan Max Ft Suga - Blueberry Eyes, Montero ft Lil Nas X - Call Me By Your Name, dan Pia Mia ft Chris Brown - Do It Again.
Selain itu, ada juga Snoop Dog - Drop It Like It's Hot, Jay Z - Empire State of Mind, Maroon 5 ft Cardi B - Girls Like You, Timbaland - Give It to Me, 24kGoldn Ft Iaan Dior - Mood, Chyna Philips - Naked and Scred, Bruno Mars ft Cardi B - Please Me, Ariana Grande - Positions, Post Malone ft Ty Dolla sign - Psycho, Camila Cabello ft. Shawn Mendes - Senorita, Nicky Minaj - Starship, Doja Cats - Streets, dan lainnya.
Dalam forum pembinaan dengan para pengelola radio, KPI menyampaikan banyaknya temuan potensi pelanggaran P3 & SPS di sejumlah radio. Di antaranya adalah lirik lagu berbahasa asing yang memuat kata-kata cabul, kasar dan bertendensi pada seks bebas, serta lontaran-lontaran kata tidak pantas dan cabul dari penyiar.
Pada forum pembinaan tersebut, tak ada masukan dan sanggahan. Sehingga, hasil kajian terhadap beberapa lagu tersebut dikirimkan untuk dicermati. Namun, KPI tetap memberikan peluang masukan atas hasil kajian tersebut.
Pasal 20 P3 KPI tahun 2012 menyebutkan, program siaran dilarang berisi lagu dan video klip yang menampilkan judul dan/atau lirik bermuatan seks, cabul, dan/atau mengesankan aktivitas seks. Aturan ini pula yang menjadi landasan dari beberapa KPID mengeluarkan larangan diputarnya lagu-lagu tersebut.
Dengan adanya surat pemberitahuan yang berisikan daftar lagu yang potensial melanggar P3 & SPS, KPI berharap PRSSNI dapat melakukan penyuntingan lagu atau yang biasa dikenal dengan sebutan radio edit, untuk muatan lirik lagu yang bermasalah.