Seiring berjalannya waktu, beberapa usaha yang berkaitan dengan industri hiburan kembali dibuka, mulai dari bioskop hingga diizinkan pertunjukan live music di restoran.
Dalam surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 381 Tahun 2021, tertulis bahwa penyelenggaraan Musik Hidup yang menjadi fasilitas usaha restoran dan hotel dapat beroperasional dengan beberapa ketentuan.
Masa berlaku surat tentang perpanjangan pemberlakuan pembuatan kegiatan masyarakat berbasis mikro pada sektor usaha pariwisata ini adalah pada 1 sampai 14 Juni 2021.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta berencana untuk uji coba pembukan karaoke. Kabar tersebut disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI, Gumilar Ekalaya.
"Nanti kita juga kaji terus, nanti pasti diinfo berapa memang yang akan uji coba tahap pertama dulu, apakah 10 apa 15, paling nggak dari yang tahap uji coba ini, kita kan benar-benar pantau day by day-nya, dari Satpol PP, kepolisian, (dinas) pariwisata kita lihat prokes-nya gimana," ucap Gumilar dikutip dari Detik.com.
Karaoke yang akan diizinkan beroperasi selama uji coba adalah yang memenuhi persyaratan protokol kesehatan (prokes), dan punya komitmen serta tanggung jawab untuk melaksanakannya.
Hanya saja, Gumilar belum menyebutkan kapan uji coba tersebut akan diberlakukan. Sebelum berkaraoke, pengunjung yang datang wajib membawa hasil rapid antigen.
Ruangan karaoke pun hanya boleh dipakai satu kali dalam sehari dengan kapasitas maksimal 25 persen. Selain itu, mic yang digunakan untuk bernyanyi tak boleh bergantian.
"Nanti mikrofon satu orang juga satu, nggak boleh ganti mic. Yah pasti kan nanti dari sisi prokesnya, paling tidak saat dia nyanyi itu harus pakai face shield. Kalau masker, ini makanya kita lagi coba (koordinasi) terus nih sama Dinkes DKI. Kalau nyanyi sih kayaknya agak-agak ribet ya," ujarnya.
Kata Gumilar, pihaknya akan terus memantau penanganan protokol kesehatan di masing-masing usaha karaoke yang masih dalam tahap uji coba.
Rencana membuka kembali tempat karaoke tertuang dalam Surat Edaran nomor 64 tahun 2021.