Pada 30 Maret 2021, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/ atau Musik.
Terkait terbitnya PP tersebut, para musisi Tanah Air memberikan berbagai respons. Ada yang memberikan dukungan, namun ada juga yang tidak terlalu menghiraukan hal tersebut.
DEAR PAK PRESIDEN @jokowi , atas nama pribadi sebagai Musisi dan Komposer, saya mengucapkan terima kasih untuk peduli, tulis Anji dalam kolom keterangan foto yang diunggah ke akun Instagram pribadinya.
Candra Darusman selaku Ketua Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) juga turut memberi respons terkait PP Nomor 56 Tahun 2021 itu.
Saya ingin memberi semangat kepada para musisi cafe yang tidak kenal kata nyerah dengan tekanan pandemi, melainkan terus bekerja menghibur kita semua, tulis Candra dalam kolom keterangan foto yang diunggah ke akun Instagram pribadinya.
Dunia musik tahan banting! Mari, friends, kita dukung mereka. In shaa allah berkah. Amin, lanjutnya.
Sementara music arranger Denny Chasmala, mengatakan bahwa dia tak merasa masalah apabila tidak mendapat royalti dari lagu-lagunya yang dimainkan oleh band di kafe atau tempat umum.
Lagu-lagu Denny Chasmala yang dimainkan oleh band reguler di cafe atau di tempat umum tidak dikenakan biaya apapun, tulis Chandra dalam foto yang diunggah ke akun Instagram pribadinya.
Kendati demikian, bukan berarti Denny tak ingin mendapat royalti dari karya-karyanya.
Rezeki saya bukan dari memotong rezeki dari anak band. Terkecuali untuk direkam dan publish yang mengambil hak saya tanpa izin. Ayo mainkan lagu saya, kita hibur orang lain, tutupnya.