Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) memberi tanggapan tentang surat pemberitahuan yang dikirimkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Surat itu tentang daftar lagu yang memiliki muatan lirik berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS).
Terdapat 42 lagu berbahasa Inggris yang dilarang diputar sebelum pukul 22.00 WIB. Daftar lagu tersebut terdiri dari hasil aduan masyarakat dan temuan tim pemantauan KPI.
Sekretaris Jenderal PRSSNI, M Rafiq mengatakan bahwa mereka bisa mengerti dengan langkah yang diambil oleh KPI tersebut.
Kami sangat memahami alasan dan tujuan KPI, karena KPI sebagai regulator harus menjalankan tugasnya dan menerapkan P3 & SPS, ucap Rafiq dalam konferensi pers virtual, Senin (5/7).
Menanggapi imbauan dari KPI, PRSSNI justru meminta kepada para anggotanya untuk tak memutarkan lagu yang masuk dalam daftar tersebut pada malam hari, apabila belum diedit.
Saya minta anggota PRSSNI dengan target remaja untuk mengambil pilihan untuk edit terhadap lirik atau tidak memutar sama sekali. Justru pada malam hari radio dengan target remaja ramai, ungkap Rafiq.
Saat ada informasi yang menyebar di media sosial tentang KPI yang melarang radio untuk memutar 42 lagu berbahasa Inggris dibawah pukul 22.00 WIB, masyarakat sempat heboh. Hal itu rupanya berbanding terbalik dengan PRSSNI.
Kami paham kenapa KPI harus melakukan ini. Kami terima kasih, sebelum ambil keputusan, KPI mengajak kami diskusi. Kami sangat mengapresiasi itu. Saya juga kaget reaksi masyarakat seperti itu, padahal kitanya nyantai aja, pungkas Rafiq.